Individu
Individu berasal dari kata yunani yaitu “individium” yang artinya “tidak terbagi”. Dalam ilmu sosial paham individu, menyangkut tabiat dengan kehidupan dan jiwa yang majemuk, memegang peranan dalam pergaulan hidup manusia. Individu merupakan kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan bukan sebagai manusia keseluruhan. Maka dapat disimpulkan bahwa individu adalah manusia yang memiliki perana khas atau spesifik dalam kepribadiannya
Pertumbuhan
 Pertumbuhan adalah proses yang di alami oleh makhluk hidup dengan bertambahnya ukuran, volume, maupun jumlah sel-sel yang sifatnya irreversible (tidak bisa kembali ke semula).
Faktor-faktor pertumbuhan
Faktor Internal (Dari dalam diri seseorang) :
1. Kondisi individu,
2. Kemampuan penyesuaian pribadi dan sosial individu.
Faktor Eksternal (Lingkungan) :
1. Teman sebaya,
2. Budaya,
3. Media massa, dan
4. Pendidikan.
Fungsi keluarga
Keluarga menjadi entitas terpenting bagi kehidupan seseorang sejak ia kanak-kanak. Melalui keluarga, karakter dan kebiasaan seseorang terbentuk. Pendidikan yang pertama pun berlangsung di dalam keluarga, bukan sekolah. Hilangnya peran penting keluarga dalam kehidupan seorang anak mampu menumbuhkan perilaku negatif yang ia bawa hingga dewasa.
 Fungsi Agama
 Keluarga menjadi tempat dimana nilai agama diberikan, diajarkan, dan dipraktikkan. Disini, orangtua berperan menanamkan nilai agama sekaligus memberi identitas agama kepada anak. Keluarga yang berhasil menerapkan nilai-nilai agama melalui contoh dalam kehidupan sehari-hari mampu memberikan fondasi yang kuat bagi setiap anggota keluarganya.
Fungsi Kasih Sayang
Sejak bayi dilahirkan, sejak itu pula ia mengenal kasih sayang. Perasaan disayangi sangat penting bagi seorang anak, karena kelak ia akan tumbuh menjadi seseorang yang mampu menyayangi pula. Hal ini akan menjadi modal bagi semua anggota keluarga untuk menumbuhkan rasa kasih sayang dalam konteks yang lebih luas dan mampu mengurangi munculnya bibit permusuhan dan anarkisme dalam masyarakat.
Fungsi Perlindungan
Idealnya, keluarga mampu menjadi tempat yang membuat anggotanya merasa aman dan tentram. Karena itu, seburuk apapun konflik yang terjadi di dalam keluarga, hindari terjadinya tindak kekerasan verbal maupun fisik, diskriminasi, dan pemaksaan kehendak.
Fungsi Sosial Budaya
Keluarga juga punya peran penting dalam memperkenalkan anak kepada nilai-nilai sosial budaya yang ada di masyarakat. Terlebih lagi di Indonesia, sopan santun sangat dijunjung tinggi, dengan berbagai macam norma, adat istiadat, dan budi pekerti yang berlaku di masyarakat. Dari anggota keluarga yang lebih tua lah anak bisa belajar bagaimana harus bersikap terhadap orang yang lebih tua dan mempelajari hal-hal yang pantas dan tidak pantas dalam budayanya.
Fungsi Reproduksi
Salah satu tujuan sebagian besar umat manusia untuk berkeluarga adalah untuk mendapatkan keturunan. Melalui pernikahan yang sah, keluarga menjadi entitas yang mampu menghasilkan generasi penerus bangsa. Pendidikan seks sejak dini dan sikap menghargai lawan jenis perlu ditanamkan dalam keluarga. 
Fungsi Sosialisasi dan Pendidikan
Keluarga menjadi tempat pertama seorang anak belajar bersosialisasi dengan orang lain, yaitu orangtua dan saudara-saudaranya. Di dalam keluarga pula proses pendidikan untuk pertama kalinya diterima oleh anak.Semua ini disebabkan oleh interaksi intensif yang terjadi sehingga proses pendidikan terjadi secara natural dan efektif. 
Fungsi Ekonomi
Kondisi ekonomi sebuah keluarga biasanya mempengaruhi keharmonisan keluarga. Karena itu, mengajarkan anak untuk berhemat dan menumbuhkan jiwa wirausaha akan membuat mereka kelak dapat cerdas secara finansial.
Fungsi Pembinaan Lingkungan
Gaya hidup ramah lingkungan dapat terwujud jika ditanamkan sejak dini dalam keluarga. Begitu juga dengan kebiasaan peduli dengan lingkungan sekitar seperti tetangga dan masyarakat secara umum.Tanamkan sifat cinta lingkungan, tidak memboroskan listrik, air bersih, makanan, juga membiasakan untuk membuang sampah pada tempatnya sedari dini, karena hanya dari alam lah kita dapat hidup.Menjalankan keseluruhan fungsi tersebut dengan baik tentu membutuhkan usaha yang tidak mudah. Karena itu, sebaiknya setiap pasangan baik yang berencana untuk menikah maupun yang sudah berumah tangga perlu menentukan visi dan misi keluarga.Visi dan misi tidak hanya menyangkut masalah keuangan, namun juga meliputi pembagian peran dalam keluarga, nilai-nilai yang dianut, maupun aturan yang harus ditaati.Dengan mengetahui fungsi keluarga sedini mungkin, setiap pasangan mampu mendapat gambaran riil peran mereka kelak saat berumah tangga. Pesta pernikahan, memiliki rumah, kendaraan, dan anak bukanlah esensi dari sebuah pernikahan, melainkan menjalankan kedelapan fungsi keluarga tadi.Jika sebuah keluarga tidak mampu berfungsi sebagaimana mestinya, tidak hanya anggota keluarga yang bersangkutan yang menjadi tidak bahagia, namun berimbas pula pada karakter generasi muda secara keseluruhan.Jadi, rencanakan dengan baik keluarga kita. Merencanakan jumlah anak juga merupakan salah satu caranya lho! Perencanaan yang matang memungkinkan kita dan pasangan untuk mengukur kemampuan mewujudkan keluarga bahagia.
Keluarga
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.
Masyarakat
Masyarakat adalah sekelompok orang dalam sebuah sistem semi tertutup atau semi terbuka yang sebagian besar interaksinya adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Secara abstrak, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu pada sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
2 golongan masyarakat
Masyarakat terbagi menjadi 2 golongan, yaitu :
1. Masyarakat sederhana. Dalam lingkungan masyarakat sederhana (primitive) pola   pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin. Pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin, nampaknya berpangkal tolak dari latar belakang adanya kelemahan dan kemampuan fisik antara seorang wanita dan pria dalam menghadapi tantangan-tantangan alam yagn buas saat itu.
2. Masyarakat Maju. Masyarakat maju memiliki aneka ragam kelomok sosial, atau lebih dikenal dengan sebuatan kelompok organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kebutuhan serta tujuan tertentu yang akan dicapai. Dalam lingkungan masyarakat maju, dapat dibedakan.
Perbedaaan kelompok masyarakat non industry dan masyrakat industry
A. Masyarakat non industri. Secara garis besar, kelompok ini dapat digolongkan menjadi gua golongan yaitu kelompok primer dan kelompok sekunder. Dalam kelompok primer, interaksi antar anggotanya terjadi lebih intensif, lebih erat, lebi akrab. Kelompok ini disebut juga kelompok face to face group.Sifag interaksi bercirak kekeluargaan dan lebih berdasarkan simpati. Pembagian kerja atau pembagian tugas pada kelompok ini dititik berakan pada kesadaran, tanggungjawab para anggotadan berlangsung atas dasar rasa simpati dan secara sukarela. Dalam kelompok sekunder terpaut saling hubungan tidak langsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan. Oleh krn itu sifat interaksi, pembagian kerja, diatur atas dasar pertimbangan-pertimbagnan rasional obyektif. Para anggota menerima pembagian kerja atas dasar kemampuan / keahlian tertentu, disamping dituntut target dan tujuan tertentu yang telah ditentukan.
B.Masyarakat Industri Durkheim mempergunakan variasi pembangian kerja sebagai dasar untuk mengklasifikasikan masyarakat, sesuai dengan taraf perkembangannya. Akan tetapi is lebih cenderung mempergunakan dua taraf klasifikasi, yaitu yang sederhana dan yang kompleks. Masyarakat-masyarakat yang berada di tengah kedua eksterm tadi diabaikannya (Soerjono Soekanto, 1982 : 190).
Jika pembagian kerja bertambah kompleks, suatu tanda bahwa kapasitas masyarakat semakintinggi. Solidaritas didasarkan pada hubungan saling ketergantungan antara kelompok-kelompok masyarakat yang telah men2enal pengkhususan.Otonomi sejenis, juga menjadi ciri daribagian/ kelompok-kelompok masyarakat industri. Otonomi sejenis dapat diartikan dengan kepandaian/keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai pada batas-batas tertentu.
Contoh-contoh : tukang roti, tukang sepatu,tukang bubut, tukang las, ahli mesin, ahli listrik dan ahli dinamo, mereka dapat bekerja secara mandiri. Dengan timbulnya spesialisasi fungsional, makin berkurang pula ide-ide kolektif untuk diekspresikan dan dikerjakan bersama. Dengan demikian semakin kompleks pembagian kerja, semakin banyak timbul kepribadian individu. Sudah barang tentu masyarakat sebagai keseluruhan memerlukan derajat integrasi yang serasi. Akan tetapi hanya akan sampai pada batas tertentu, sesuai dengan bertambahnya individualisme.
 Kelompok primer ,
Interaksi yang terjalin antar anggota lebih erat dan akrab, dikarenakan anggota kelompok sering berdialog, bertatap muka secara langsung. Sifat interaksi bersifat kekeluargaan dan berdasarkan simpati. Pembagian kerja dalam kelompok ini berdasarkan pada kesadaran anggota. Contoh : Keluarga, RT,kelompok belajar , dll.
 Kelompok sekunder,
Pada kelompok ini interaksi sudah bersifat formal, pembagian kerja diatur atas dasar pertimbangan rasional dan objektif. Para anggota menerima pekerjaan berdasarkan keahlian dan kemampuan tertentu. Contoh : Partai politik, organisasi profesi , dll.
4. Hubungan antara individu , keluarga, dan masyarakat.
4.1 Makna Individu.
Manusia adalah makhluk individu. Makhluk individu berarti makhluk yang tidak dapat dibagi-bagi, tidak dapat dipisah-pisahkan antara jiwa dan raganya. Pendapat lain bahwa manusia sebagai makhluk individu, tidak hanya dalam arti makhluk keseluruhan jiwa raga, melainkan juga dalam arti bahwa tiap-tiap orang itu merupakan pribadi(individu) yang khas menurut corak kepribadiannya, termasuk kecakapan-kecakapan serta kelemahan-kelemahannya.
4.2 Makna Keluarga.
Keluarga merupakan kelompok primer yang paling penting di dalam masyarakat. Keluarga merupakan sarana sosialisasi seseorang pertama kali sebelum masuk dalam masyarakat. Di keluarga seseorang mendapatkan ajaran tata krama.
4.3 Makna Masyarakat.
Sebuah kelompok manusia yang hidup disuatu tempat, memiliki kebiasaan,tradisi, dan telah hidup bersama dalam jangka waktu yang lama.
 Hubungan antara Individu, Keluarga, dan Masyarakat.
Individu sebagai komponen utama dalam pembentukan keluarga, karena tanpa individu sebuah keluarga tidak bisa tercipta, kemudian keluarga menjadi salah satu kelompok kecil yang menciptakan masyarakat.
5. Urbanisasi Urbanisasi merupakan perpindahan masyarakat desa ke kota, orang atau pelaku urbanisasi disebut kaum urban. Urbanisasi disebabkan oleh beberapa faktor antara lain :
A. Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
1. Kehidupan kota yang lebih modern
2. Sarana dan prasarana kota lebih lengkap
3. Banyak lapangan pekerjaan di kota
4. Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas
B. Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
1. Lahan pertanian semakin sempit
2. Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
3. Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
4. Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
5. Diusir dari desa asal
6. Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
Pemuda dan Sosialisasi.
1. Pengertian Pemuda
Pemuda adalah individu yang berada pada tahap yang progresif dan dinamis, sehingga kerap kali pada fase ini dikatakan sebagai usia yang produktif untuk melakukan berbagai bentuk kegiatan, baik belajar, bekerja, dan lain sebagainya.
2. Pengertian Sosialisasi.
Suatu proses penyampaian informasi kepada seorang individu atau kelompok.
3. Internalisasi belajar dan sosialisasi.
Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat. Sedangkan Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya dilingkungan masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam lingkungan masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.
4. Proses Sosialisasi
Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:
1. Tahapan Persiapan > Tahapan ini ilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak mulai mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah, media dan tempat – tempat yag disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak sempurna.
2. Tahapan Meniru > Di mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
3. Tahapan Siap Bertindak > Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang dia inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun dilingkungannya, dan mulai mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam bersosialisasi.
4. Tahapan Norma Kolektif > Tahapan ini sudah dianggap dewasa karna didalam dirinya sudah tau sepenuhnya apa itu arti norma dalam kehidupanyang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap orang yang iia kenal maupun orang yang iia tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas.
5. Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat.
- Membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah sosial yang ada di dalam masyarakat.
- Membantu memberikan ide dan aspirasi kepada masyarakat.
- Sarana sosialisasi untuk masyarakat.
6. Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.
1. Landasan Idiil : Pancasila.
2. Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945.
3. Landasan Strategis : GBHN.
4. Landasan Historis : Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
5. Landasan Normatif : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat.
7. Pokok Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.
a. Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan.
Merupakan mereka yang telah memiliki kemampuan dan dapat secara mandiri ikut terlibat dalam penyelesaian masalah-masalah yang ada di bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan berneggara serta pembangunan nasional.
b.Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan .
Merupakan mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan.
8. Masalah dan Potensi Generasi Muda.
1) Permasalahan Generasi Muda.
a. Menurunnya jiwa patriotisme dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk generasi muda,
b. Kurangnya lapangan kerja/kesempatan kerja,
c. Pergaulan bebas,
d. Kurangnya sarana fasilitas untuk menyalurkan minat bakat.
2) Potensi-potensi Generasi Muda.
a. Kreativitas yang tinggi,
b. Berani mengambil resiko,
c. Optimis,
d. Terdidik,
e. Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi.
9. Tujuan Pokok Sosialisasi
1) Penyampaian informasi yang dibutuhkan suatu individu atau kelompok untuk bermasyarakat.
2) Penyelarasan tingkah laku masyarakat yang sesuai dengan norma dan peraturan agama.
3) Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
4) Memberikan ketrampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
10. Perguruan dan Pendidikan.
 Pengembangan potensi generasi muda.
Potensi Generasi Muda dapat dikembangkan melalui bidangnya masing – masing agar tercapai suatu keinginan yang selaras yang akan mencapai suatu negara yang maju dan sejahtera.
 Pendidikan dan Perguruan Tinggi.
Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Perguruan Tinggi adalah satuan organisasi kependidikan yang menyelenggarakan bidang-bidang pendidikan lanjutan yang lebih khusus dibanding sekolah menengah dan sekolah dasar.
Pada saat ini pendidikan tinggi sangat dibutuhkan bagi generasi muda, persaingan kerja yang ketat menjadi alasan utama, selain itu berkembangnya ilmu pengetahuan yang semakin beragam juga menjadi alasan, generasi muda saat ini dituntut untuk memiliki keahlian khusus yang dapat digunakan untuk membangun bangsa dan negara.
Warga Negara dan Negara.
1. Hukum, Negara dan Pemerintahan I. Hukum merupakan suatu aturan tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat yang bertujuan menciptakan keteraturan masyarakat, hukum juga bersifat mengikat dan memaksa apabila ada yang melanggar dijatuhkan sanksi secara langsung.
II. Ciri-ciri dan sifat hukum :
a. Bersifat memaksa,
b. Mengandung sebuah larangan dan perintah,
c. Adanya sanksi bagi pelanggar hukum,
d. Dibuat oleh pihak yang berwenang atau penguasa,
e. Memiliki unsur perlindungan atau melindungi.
III. Sumber hukum :
a. Kebiasaan / Adat istiadat,
b. Perundang-undangan,
c. Peraturan pemerintah.
IV. Pembagian hukum :
1. Menurut sumbernya.
 Hukum Undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
 Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
 Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat).
 Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim
2. Menurut bentuknya.
a. Hukum tertulis,
b. Hukum tidak tertulis.
3. Menurut tempat berlakunya.
 Hukum Nasioanal,yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
 Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
 Hukum asing,yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
 Hukum agama, hukum yang berlaku di suatu agama.
4. Menurut waktu berlakunya.
 Ius constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
 Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
 Hukum asasi (hukum alam) yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.hukum ini tidak mengenal batas waktu,melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga disemua tempat.ketiga hukum ini disebut hukum duniawi.
5. Menurut cara mempertahankannya.
Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.contoh hukum materil yaitu : Hukum pidana,hukum perdata,hukum dagang.
Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberi keputusan.contoh hukum formal yaitu : Hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
6. Menurut sifatnya.
 Hukum yang memaksa,yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
 Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut wujudnya.
 Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu .hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
 Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih .hukum subjektif disebut juga hak.
8. Menurut isinya.
 Hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
 Hukum publik (hukum negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).
v. pengertian negara
Suatu wilayah yang memiliki warga negara, pemerintah berdaulat, serta peraturan perundang-undangan yang sah secara konstitusional.
VI. Tugas utama negara.
1) . Tugas Essensial adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:
 Tugas internal: memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
 Tugas eksternal: mempertahankan kedaulatan Negara.
2). Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
VII. Sifat-sifat Negara.
1) Sifat memaksa,
negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapainya ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
2) Sifat monopoli,
Negara memiliki hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua,
Semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
VIII. Bentuk Negara
1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
Suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk pengurusan pemerintah berada pada pusat. Terbagi menjadi dua :
a. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara.
b. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana setiap daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2) Negara Serikat (Federasi) Negara federasi merupakan negara yang tercipta dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara merdeka, berdaulat yang kemudian bersatu dalam ikatan kerjasama.
IX. Unsur-unsur negara.
Rakyat masyarakat atau kumpulan individu-individu yang saling berinteraksi dan mendiami suatu wilayah.
Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan
Pemerintah yang berdaulat
pemerintah merupakan lembaga legislatif atau pelaksana undang-undang beserta seluruh jajarannya.
Pengakuan dari negara lain
Unsur ini bersifat deklaratif, artinya negara yang baru berdiri mendeklarasikan dirinya atau memproklamirkan dirinya dan suatu negara yang sudah eksis sebelumnya mendeklarasikan pengakuannya.
Pengakuan de facto artinya pengakuan berdasarkan kondisi faktual bahwa negara tersebut ada wilayahnya, orang-orangnya, dan pemerintahnya.
Pengakuan de jure artinya pengakuan terhadap suatu eksistensi negara yang disahkan di atas kertas atau legal berdasarkan hukum internasional.
X. Tujuan Negara Republik Indonesia.
 Tujuan Negara Republik Indonesia sendiri tertuang secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat. Tujuan Negara Republik Indonesia tersebut berbunyi :
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,Mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dapat disimpulkan tujuan Negara Republik Indonesia adalah tujuan perlindungan,kesejahteraan,pencerdasan,dan pedamaian.
1. Tujuan Perlindungan
Tujuan dari Hal-hal yang termasuk untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.
2. Tujuan kesejahteraan
Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan sejahtera. Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal).
Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur,adil dan setara.
3. Tujuan Pencerdasan
tujuan dari pencerdasan ini adalah memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas. Sejak kemerdekaan pemerintah telah mengupayakan agar Indonesia bebas dari buta huruf dan meningkatkan kualitas pendidikan.
4. Tujuan Perdamaian
Perdamaian merupakan cita-cita semua negara. Istilah “damai” dalam ilmu politik terdapat 2 macam, yaitu perdamaian didalam negeri dan damai dan perdamaian diluar negeri.
XI. Pemerintah.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
 Perbedaan Pemerintah dan pemerintahan
Pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Warga Negara dan Negara.
1. Warga Negara.
Semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, serta memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara di negara tersebut.
2. Kriteria menjadi seorang Warga Negara.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Pasal 1 ayat 2, kewarganegaraan mempunyai asas-asas yang menjadi penentu status kewarganegaraan seseorang. Adapun asas-asas warga negara adalah sebagai berikut:
A. Ius Sanguinis (low of the blood) adalah suatu aturan tentang kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau kewarganegaraan kedua orang tuanya, bukan tempat kelahirannya.
Umumnya negara yang menerapkan asas Ius Sanguinis adalah negara yang punya sejarah panjang, diantaranya;
 Turki
 Jerman
 Belanda
 Inggris
 Tiongkok
B. Ius Soli (low of the soil) adalah suatu aturan mengenai kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya yang diberlakukan terbatas kepada anak-anak sesuai dengan aturan undang-undang.
Asas ini tidak berlaku kepada anak-anak diplomat, dimana orang tuanya sedang bertugas untuk misi diplomatik di negara lain. Beberapa negara yang menerapkan asas Ius Soli diantaranya;
 Argentina
 Amerika Serikat
 Brasil
 Kanada
3. Pasal-pasal di UUD1945 yang mengatur Warga negara.
[Pasal 26] (1) Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara. (2) Syarat-syarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan Undang-undang. [Pasal 27] (1) Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. [Pasal 28]
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaginya ditetapkan dengan Undang-undang.
Studi kasus
Kurangnya Perhatian Orang Tua terhadap Pendidikan Anak
17 November 2015   06:45 Diperbarui: 17 November 2015   07:42  8517  0 1
Dapat kita ketahui bersama bahwa, pendidikan dapat diartikan sebagai pembinaan, pembentukan, pengarahan, pencerdasan, pelatihan yang ditujukan kepada semua anak didik dengan tujuan membentuk anak didik yang cerdas, berkepribadian, memiliki keterampilan atau keahlian tertentu sebagai bekal dalam kehidupannya di masyarakat.
Pendidikan merupakan suatu aktivitas untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian manusia yang berjalan seumur hidup. Dengan kata lain, pendidikan tidak hanya berlangsung dikelas, tetapi berlangsung pula diluar kelas. Namun pendidikan anak dijaman sekarang mulai rentan karena kurangnya perhatian orang tua trhadap pendidikan anak itu sendiri.
Dari sekian banyak orang tua hanya sedikit saja yang melibatkan diri dalam pendidikan anaknya. Karena kesibukan orang tua itu sendiri sehingga aktifitas yang dilakukan anak disekolah atau diluar sekolah kurang diketahui. Padahal orang tua adalah guru pertama kita dalam menaiki tangga kehidupan.
Kurangnya perhatian dapat dicontohkan seperti, anak yang masih duduk dibangku SD yang masih memerlukan kasih sayang atau perhatian dari orang tua, karena kesibukan ibu yang mementingkan pekerjaan, demi membiayai anaknya yang pertama yang sedang duduk dibangku kuliah, dan juga merawat ayah yang sering sakit, dan tak mampu lagi bekerja seperti ayah yang lainnya, sehingga anak yang masih berusia dini tidak mendapatkan perhatian dari keduanya sehingga pendidikan anak tersebut tidak berkembang dengan baik.
kurangnya perhatian orang tua, ketika anak pulang sekolah orang tua tidak menawarkan makanan kepada anak tersebut atau orang tua tidak membantu anak dalam studi atau kegiatan.
ketika oarang tua terus menerus mengabaikan anak untuk mengerjakan tugas pelajaran maka anak tersebut juga akan mengabaikan pelajaran yang akan ia kerjakan. Sewaktu anak merasa diabaikan, maka ia merasa bahwa mengabaikan orang lain adalah suatu hal yang biasa. Ketidak pedulian yang konstan dari orang tua dapat berdampak hasil belajar yang buruk disekolah akan mengakibatkan anak tidak naik kelas, hal tersebut dapat menurunkan semangat anak dalam mengikuti pembelajaran ulang.
Belajar juga harus diperhatikan orang tua dengan baik, karena belajar merupakan salah satu sarana proses perkembangan seorang anak. Jika anak jarang berada dirumah maka anak tidak akan belajar, walaupun belajar pikiran anak tidak akan menyatu pada pelajaran. Anak tersebut patut mendapat nilai yang jelek bahkan tidak lulus. Inilah yang ditakutkan orang tua saat sedang menghadapi ujian apabila anak tidak belajar dapat dipastikan nilainya anaknya jelek dan tidak lulus. Akhirnya anak tidak mampu bersekolah disekolah lanjutan yang diinginkan.
Sering kita lihat kebanyakan orang tua mengabaikan pendidikan kepada anaknya, baginya pendidikan tidaklah terlalu penting, padahal pendidikan itulah yang dapat mengembangkan pola pikir anak.
 Pada umumnya Tujuan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memiliki pengetahuan, keterampilan, kesehtan jasmani dan rohani kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatandan kebangsaan.
Tujuan pendidikan pada anak usia dini, pertama, untuk membentuk anak yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa depan, kedua, tijuan penyerta, untuk membantu menyiapkan anak mencapai belajar di sekolah.
Tujuan tersebut dapat dikembangkan seorang anak jika orang tua memberi perhatian, motivasi atau dorongan terhadap pendidikan anak.
Perhatian merupakan kasih sayang yang seharusnya diberikan kepada anak, sedangkan motivasi atau dorongan adalah membangkitkan semangat anak untuk belajar. Seorang anak akan mudah berprestasi dalam pendidikan jika mendapat bantuan dan dorongan dari orang tua. Bantuan juga bukan hanya untuk menegerjakan PR saja tetapi membangkitkan semangat anak dalam belajar.
Pentingnya perhatian orang tua pada pendidikan anak karena dimasa modern sekarang ini anak sangat membutuhkan arahan, semakin bertambahnya umur seorang anak akan membuat dia ingin tahu lebih jauh tentang apa yang mereka ingin ketahui. Dengan berkembangnya teknologi sekarang dibutuhkanlah orang tua yang dapat mengawasi, mendidik serta memberikan arahan yang baik terhadap anaknya agar anak tersebut tidak mengarah ke hal-hal yang negatif.
Semenjak manusia lahir, sejak itulah pendidikan menunjukan eksitensinya karena pendidikan tidak lain adalah sebuah proses interaksi individu dengan subjek lain seperti manusia, masyarakat, maupun alam sekitar. Dalam proses interaksi tersebut manusia akan mendapatkan, informasi, pengalaman, dan keterampilan baru untuk bisa menikmati kehidupan yang lebih baik.
Proses pendidikan ini bukan hanya pendidik yang sangat berperan melainkan orang tua juga yang ikut berperan, karena sejak lahirnya seorang anak, orang tualah manusia pertama yang memberikan pendidikan. Sejak ia lahir sampai ia tumbuh dewasa.
Orang tua seharusnya mengetahui bahwa merekalah penanggung jawab utama dalam pendidikan anak. Kebanyakan dikota-kota besar sekolah internasional, banyak orang tua berpandangan bahwa apabila mereka mengirim anaknya kesekolah bergengsi mereka tidak perlu berurusan lagi tentang pendidikan anaknya, mereka menganggap tugas mereka adalah membayar uang sekolah, urusan pendidikan, urusan sekolah.
Dan kebanyakan dari mereka menganggap bahwa jika anak mereka sudah menginjak remaja, orang tua tidak perlu terlalu perhatian tentang pendidikan anaknya, semua diserahkan kepada sekolah, jika ada rapat sekolah orang tuanya yang anaknya masih kecil biasanya lebih menyempatkan waktu untuk hadir, daripada mereka yang mempunyai anak remaja. Pandangan yang seperti ini harus segera dibenahi agar tidak membawa dampak yang negatif kepada anaknya.
Cara mengatasi anak yang kurang mendapat perhatian dari orang tua adalah membuat sebuah titik untuk mendengarkan anak-anak sebelum kita mulai bicara, buatlah mereka merasa bahwa kita adalah teman mereka bukan musuh, ketika seorang anak tampak tertekan, sebuah pelukan dapat membantu. Perlu diingat bahwa anak-anak membutuhkan cinta dan kehangatan.
Yakinkan anak-anak agar mempercayai orang tuanya sedemikian rupa sehingga mereka akan menghormati keputusan anda dan berbagi masalah mereka dengan anda, terkadang, anda terlalu sibuk untuk mencurahkan waktu bersama anak-anak. Beri mereka alasan yang benar mengapa anda seperti ini. Jelaskan kepada mereka bahwa ini adalah fase sementara, dan yakinkan mereka bahwa anda akan selalu adauntuk mereka.

Daftar pustaka
https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732
https://hukamnas.com/sumber-hukum-dasar-indonesia
https://www.academia.edu/24807096/Perkembangan_dan_Pertumbuhan_Individu
http://www.erlangga.co.id/materi-belajar/smp/8894-fungsi-keluarga.html
https://www.pelajaran.co.id/2017/03/pengertian-masyarakat-menurut-definisi-para-ahli-terlengkap.html.
https://butew.com/2017/12/16/
https://www.yuksinau.id/
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
https://www.indonesiastudents.com/pengertian-pemuda-menurut-para-ahli/
https://www.dictio.id/t/apakah-perbedaan-antara-pemerintah-dan-pemerintahan/4103/2
https://dessyresmalia.wordpress.com/2014/11/12/internalisasi-belajar-dan-spesialisasi/
https://skata.info/article/detail/191/8-fungsi-keluarga-yang-penting-untuk-dilakukan
http://www.pengertianku.net/2018/10/pengertian-pertumbuhan-secara-umum-dan-contohnya.html
https://gitaasaputri.wordpress.com/2013/12/12/pengertian-individu/
https://id.wikipedia.org/wiki/Keluarga
https://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat
https://dianalfidarmawan.blogspot.com/2014/11/pengertian-dan-2-golongan-masyarakat.html
https://triplego.wordpress.com/2011/10/20/tugas-isd-bab-iii/
Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar oleh Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk, Edisi kedua cetakan pertama, Januari 1997, terbitan Gunadarma








Comments